Cuma share dari tugas sekolah saya, semoga bermanfaat :)
Sejak
tahun 1806 Inggris berusaha melemahkan kekuasaan Belanda di Nusantara. Usaha
itu memuncak pada tahun 1810 dan serangan yang menentukan terjadi pada 1811.
Sejak saat itu Indonesia resmi dikuasai EIC (East India Company), organisasi dagang Inggris di India Timur. 18
September 1811 adalah tanggal dimulainya kekuasaan Inggris di Hindia. Pusatnya
berkedudukan di Batavia.
Latar
belakang pendudukan Inggris adalah:
1.
Continental
Stelsel yang diterapkan oleh Napoleon di Eropa (1806) dengan memblokade
perdagangan Inggris di Eropa Daratan. Inggris yang tumbuh menjadi negara
industri besar membutuhkan daerah pasaran yang luas. Oleh karena itu, India dan
Nusantara akan dijadikan tempat pemasaran barang-barang industri Inggris.
2.
Nusantara
yang praktis dikuasai Perancis (Belanda-Perancis) merupakan bahaya laten bagi
kekuasaan Inggris di Asia.
Pada
4 Agustus 1811 sebanyak 60 kapal Inggris di bawah komando Raffles telah muncul
di perairan sekitar Batavia. Tepatnya tanggal 26 Agustus 1811, Batavia jatuh ke
tangan Inggris. Gubernur Jenderal Jansen, pengganti Daendels, akhirnya tidak
mampu bertahan dan menyerah. Akhir dari penjajahan Belanda-Perancis ditandai
dengan adanya Kapitulasi Tuntang pada tanggal 18 September 1811, yang isinya:
a.
Seluruh
Jawa dan sekitarnya diserahkan kepada Inggris.
b.
Semua
tentara Belanda menjadi tawanan Inggris.
c.
Semua
pegawai Belanda yang mau bekerja sama dengan Inggris dapat memegang jabatannya
terus.
d.
Semua
hutang Pemerinth Belanda yang dahulu, bukan menjadi tanggung jawab Inggris.
Kapitulasi
Tuntang ditandatangani oleh S. Auchmuty dari pihak Inggris dan Janssen dari
pihak Belanda. Seminggu sebelumnya,( raja muda) Gubernur Jenderal Lord Minto
yang berkedudukan di India, secara resmi mengangkat Thomas Stamford Raffles
sebagai penguasa, sekaligus Wakil Gubernur (Lieutenant Governor) di Jawa dan
bawahannya (Bengkulu, Maluku, Bali, Sulawesi, dan Kalimantan Selatan). Ini
berarti bahwa Gubernur Jenderal tetap berkedudukan/berpusat di Calcuta, India.
Sehingga, secara politis Jawa bergantung pada kebijakan Inggris di India. Tapi
dalam pelaksanaannya, Raffles berkuasa penuh di Nusantara.
Pemerintahan
Raffles cenderung mendapat tanggapan positif dari para raja dan rakyat
setempat, dikarenakan:
1.
Para
raja dan rakyat Nusantara tidak menyukai pemerintahan Daendels yang
sewenang-wenang dan kejam.
2.
Ketika
masih berkedudukan di Penang, Malaysia, Raffles beberapa kali melakukan misi
rahasia ke kerajaan-kerajaan yang anti Belanda di Nusantara, seperti Palembang,
Banten, dan Yogyakarta dengan janji akan memberikan hak-hak lebih besar kepada
kerajaan-kerajaan tersebut.
3.
Sebagai
seorang liberalis, Raffles memiliki kepribadian yang simpatik. Ia menjalankan
politik murah hati dan sabar walaupun dalam praktiknya berlainan.
Dalam
menjalankan pemerintahannya, Raffles berpegang pada 3 prinsip:
i.
Segala
bentuk kerja rodi dan penyerahan wajib dihapus, diganti penanaman bebas oleh
rakyat.
ii.
Peranan
para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan para bupati dimasukkan
sebagai bagian pemerintah kolonial.
iii.
Atas
dasar pandangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap
dianggap sebagai penyewa.
A. KEBIJAKAN
PEMERINTAHAN THOMAS STAMFORD RAFFLES (1811-1816)
Raffles
juga didampingi oleh suatu badan penasihat (Advisory Council) dalam menjalankan
pemerintahannya, terdiri atas Gillespie, Cranssen, dan Muntinghe (seorang yang
berpendidikan Inggris yang pernah menjadi penasihat Daendels).
Tindakan-tindakan
Raffles selama memerintah di Nusantara:
a. Bidang
Pemerintahan
Prinsip-prinsip
pemerintahan Raffles sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris di India. Pada
hakekatnya, Raffles ingin menciptakan suatu sistem yang bebas dari unsur
paksaan seperti yang diterapkan oleh VOC dan Daendels.
Langkah/tindakan-tindakan
Raffles:
1.
Pulau
Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan. Setiap karesidenan dibagi menjadi beberapa
distrik. Setiap distrik terdapat beberapa divisi (kecamatan), yang merupakan
kumpulan dari desa.
2.
Merubah
sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi sistem
kolonial yang bercorak barat. Sistem pemerintahan feodal oleh Raffles dianggap
dapat mematikan usaha-usaha rakyat. Akan tetapi, dalam praktiknya, penghormatan
tradisional antara rakyat dan pemimpinnya sulit dihilangkan.
3.
Bupati-bupati
atau pengusaha-pengusaha pribumi dilepaskan kedudukannya yang mereka peroleh
secara turun-temurun. Mereka dijadikan pegawai pemerintah kolonial yang
langsung di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
Selain itu, Raffles juga membina
hubungan baik dengan para pangeran dan penguasa yang sekiranya membenci
Belanda. Strategi itu digunakan untuk memperkuat kedudukan dan mempertahankan
keberlangsungan kekuasaan Inggris, sekaligus sebagai upaya mempercepat
penguasaan Pulau Jawa sebagai basis kekuatan untuk menguasai Nusantara. Namun,
setelah berhasil mengusir Belanda dari Hindia, ia mulai menampakkan sikap tidak
tahu balas budi, dengan mulai tidak simpatik pada tokoh-tokoh yang membantunya.
Pada masa pemerintahannya, ia
juga turut campur tangan dalam konflik di lingkungan Kasultanan Yogyakarta. Ia
membantu Sultan Raja untuk memaksa Sultan Sepuh (Sultan Hamengkubuwana II)
turun dari tahta. Setelah berhasil menurunkan Sultan Hamengkubuwana II dan
Sultan Raja dikembalikan sebagai Sultan Hamengkubuwana III, dengan
menandatangani kontrak dengan Inggris, yang isinya:
1.
Sultan
Raja secara resmi ditetapkan sebagai Sultan Hamengkubuwana III dan Pangeran
Natakusuma (saudara Sultan Sepuh) ditetapkan sebagai penguasa tersendiri di
wilayah bagian dari Kasultanan Yogyakarta dengan gelar Paku Alam I.
2.
Sultan
Hamengkubuwana II dengan puteranya, Pangeran Mangkudiningrat diasingkan ke
Penang.
3.
Semua
harta benda milik Sultan Sepuh selama menjabat sebagai sultan dirampas menjadi
milik pemerintah Inggris.
b. Bidang
Ekonomi
Pandangannya
di bidang ekonomi cukup revolusioner. Ia melakukan beberapa tindakan untuk
memajukan perekonomian di Hindia dan meningkatkan keuntungan pemerintah
kolonial. Beberapa tindakannya antara lain:
1.
Penghapusan
pajak hasil bumi (contingenten) dan
sistem penyerahan wajib (Verplichte
Leverantie) yang sudah diterapkan sejak zaman VOC, karena dianggap terlalu
berat sehingga mengurangi daya beli rakyat.
2.
Petani
diberi kebebasan untuk menanam tanaman ekspor, sedang pemerintah hanya
berkewajiban membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman ekspor yang
paling menguntungkan.
3.
Menetapkan
sistem sewa tanah (land rent),
didasarkan pada anggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan
para petani dianggap sebagai penyewa tanah. Maka, petani diwajibkan membayar
pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Besarnya pajak ditentukan oleh jenis dan
produksi tanah yang dibagi menjadi:
1)
Kelas
I, tanah subur. Pajak ½ dari hasil bruto.
2)
Kelas
II, tanah setengah subur. Pajak 1/3 dari hasil bruto.
3)
Kelas
III, tana tandus. Pajak 2/5 dari hasil bruto.
Tidak dilaksanakan di sekitar
Jakarta (Batavia)à umumnya dimiliki swasta; dan
daerah Parahiyanganà sistem tanam paksa kopi banyak
menghasilkan keuntungan.
Maksud dan tujuan:
a)
Petani
dapat menanam dan menjual hasil panen secara bebas à memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga
lebih sejahtera.
b)
Daya
beli masyarakat makin meningkat à dapat membeli barang-barang
industri Inggris.
c)
Pemerintah
kolonial punya pemasukan negara secara tetap dan terjamin.
d)
Memberi
kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani.
e)
Secara
bertahap untuk mengbah sistem ekonomi barang à ekonomi uang.
Menimbulkan perubahan-perubahan
penting:
i)
Unsur
paksaan diganti dengan unsur kebebasan dan suka rela.
ii)
Ikatan
yang bercorak tradisional diubah à hubungan perjanjian/kontrak.
iii)
Ikatan
adat-istiadat yang sudah berjalan turun temurun semakin longgar, karena
pengaruh budaya barat.
Hambatan-hambatan:
1)
Keuangan
negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas.
2)
Masyarakat
Indonesia beda dengan India yang sudah mengenal ekspor.
3)
Sistem
ekonomi desa waktu itu belum memungkinkan untuk diterapkan ekonomi uang.
4)
Belum
ada pengukuran tanah milik penduduk secara tepat à pemungutan pajak tanah mengalami
kesulitan.
5)
Ada
pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
6)
Pajak
terlalu tinggi à banyak tanah tidak digarap.
Sistem ini akhirnya mengalami
kegagalan.
4.
Pemungutan
pajak dipungut per desa. Kalau berupa uang, diserahkan kepada kepala desa untuk
kemudian disetorkan ke kantor residen, tapi kalau dengan beras, yang
bersangkutan harus mengirimnya ke kantor residen setempat atas biaya sendiri.
5.
Meletakkan
desa sebaga unit administrasi penjajahan, dimaksudkan agar desa menjadi lebih
terbuka sehingga bisa berkembang.
6.
Penghapusan
sistem monopoli.
c.
Bidang
Hukum
Sistem
peradilannya lebih baik daripada yang dilaksanakan Daendels à lebih berorientasi pada besar-kecilnya kesalahan.
Badan-badan penegak hukum:
1.
Court
of justie: di tiap residen.
2.
Court
of request: di tiap divisi.
3. Police of magistrate.
Menurutnya, pengadilan harus
tunggal dan mendapat pengayoman dari pemerintah, pengadilan yang selama ini
dilaksanakan oleh para bupati ditiadakan karena akan menimbulkan dualisme
hukum.
d.
Bidang
Sosial
-
Penghapusan
kerja rodi dan perbudakan (meskipun dalam prakteknya ia melanggar
undang-undangnya sendiri dengan melakukan kegiatan sejenis perbudakan).
-
Peniadaan
pynbank (disakiti), yaitu hukuman
yang sangat kejam dengan melawan harimau.
e.
Bidang
Ilmu Pengetahuan
-
Ditulisnya
buku “History of Java”. Ia dibantu oleh juru bahasanya, Raden Ario
Notodiningrat dan Bupati Sumenep, Notokusumo II. Buku ini diterbitkan di
London, 1817 dan dibagi dalam dua jilid. Jilid I tentang kebudayaan Jawa dan
perekonomian, jilid II tentang sejarah Jawa dan bangunan-bangunan dari zaman
Hindu-Buddha di Jawa.
-
Memberi
bantuan pada John Crawfurd (Residen Yogyakarta) untuk mengadakan penelitian à menghasilkan buku “History of the East Indian
Archipelago”, diterbitkan dalam 3 jilid di Edinburg, 1820.
-
Aktif
mendukung Bataviaach Genootschap,
sebuah perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
-
Ditemukannya
bunga Rafflesia Arnoldi.
-
Dirintisnya
Kebun Raya Bogor.
B. BERAKHIRNYA
KEKUASAAN THOMAS STAMFORD RAFFLES
Ditandai dengan adanya Convention
of London, 1814. Perjanjian yang ditandatangani di London oleh wakil-wakil
Belanda dan Inggris, yang isinya:
1) Nusantara
dikembalikan pada Belanda.
2) Jajahan
Belanda, seperti Sailan, Kaap Koloni, Guyana, tetap di tangan Inggris.
3) Cochin (di Pantai Malabar)
diambil alih oleh Inggris, sedangkan Bangka diserahkan oleh Belanda sebagai
gantinya.
Perjanjian
ini lahir pada masa pemerintahan John Fendall, pengganti Raffles yang baru
berkuasa selama 5 hari. Raffles kemudian diangkat menjadi gubernur di Bengkulu,
meliputi Bangka dan Belitung. Karena pemerintahan Raffles berada di antara dua
masa penjajahan Belanda, pemerintahan Inggris itu disebut sebagai masa Interregnum (masa sisipan).
Sumber:
Mustopo,
Habib, dkk. 2004. Sejarah: Kelas 2 SMA
Program Ilmu Alam, KBK 2004. Jakarta: Yudhistira.
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Sejarah Indonesia: SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Semester I. Jakarta:
Balitbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar