Entri Populer

Jumat, 30 Januari 2015

Militer, Kebudayaan, Sosial, dan Birokrasi Masa Pendudukan Jepang


Cuma ngeshare tugas lagi nih kawan.. semoga tetap bermanfaat ya :)

I.         Militer dan Birokrasi
Berbeda dengan zaman Hindia Belanda yang hanya terdapat satu pemerintahan sipil, pada zaman pendudukan Jepang terdapat tiga pemerintahan militer penduudukan sebagai berikut.
a.      Pemerintahan Militer Angkatan Laut (Armada Selatan Ke-2/Kaigun) untuk Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku, dengan pusatnya di Makassar dan dipimpin oleh Laksamana Maeda.
b.      Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Ke-25/Rikuyun) untuk Sumatera, dengan pusatnya di Bukittinggi dan dipimpin oleh Jendral Tanabe.
c.       Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Ke-16/Gunseibu) untuk Jawa dan Madura, dengan pusatnya di Batavia/Jakarta. 
Ketiga wilayah militer Jepang di Indonesia ini berada di bawah komando panglima besar tentara Jepang untuk wilayah Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon, Vietnam.

Susunan pemerintahan Jepang adalah:
1.      Gunshiereikan (panglima tentara Jepang) dijabat oleh Hitoshi Imamura.
2.      Gunseikan (kepala pemerintahan militer) dijabat oleh Seizaburo Okasaki.
3.       Gunseinbu (koordinator pemerintahan militer setempat) dijabat oleh semacam gubernur
Pada setiap gunseibu ditempatkan beberapa komandan militer, yang bertugas untuk memulihkan ketertiban dan keamanan, menanam kekuasaan, dan membentuk pemerintahan setempat.
Panglima Tentara Ke-16 di Pulau Jawa ialah Letnan Jenderal Hitoshi Imamura. Kepala Stafnya ialah Mayor Jenderal Seizaburo Okasaki. Mereka mendapat tugas membentuk suatu pemerintahan militer di Jawa dan kemudian diangkat sebagai Gunseikan (kepala pemerintahan militer). Staf pemerintahan militer pusat disebut Gunseikanbu, yang terdiri dari atas 5 macam departemen (bu), yaitu sebagai berikut.
a.) Departemen Urusan Umum (Sumobu),
b.) Departemen Keuangan (Zaimubu),
c.) Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan (Sangyobu),
d.) Departemen Lalu Lintas (Kotsubu),
e.) Departemen Kehakiman (Shihobu).
Pada bulan Agustus 1942, pemerintahan militer Jepang meningkatkan penataan pemerintahan. Hal ini tampak dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 27 tentang aturan pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang aturan pemerintahan syú dan tókubetsu syi. Kedua undang-undang tersebut menunjukkan dimulainya pemerintahan sipil Jepang di Pulau Jawa.

Menurut Undang-Undang No. 27, seluruh Pulau Jawa dan Madura, kecuali kõci (daerah istimewa) Surakarta dan Yogyakarta, dibagi atas tingkatan berikut.
a.       Karesidenan (syú) dipimpin oleh seorang syucõ.
b.      Kotapraja (syi) dipimpin oleh seorang syicõ.
c.       Kabupaten (ken) dipimpin oleh seorang kencõ.
d.      Kawedanan atau Distrik (gun) dipimpin oleh seorang guncõ.
e.       Kecamatan (son) dipimpin oleh seorang soncõ.
f.       Kelurahan atau Desa (ku) dipimpin oleh seorang kucõ.
Meningkatnya Perang Pasifik semakin melemahkan Angkatan Perang Jepang. Guna menahanan serangan Sekutu yang semakin hebat, Jepang mengubah sikapnya terhadap negeri-negeri jajahannya. Di depan Sidang Istimewa ke-82 Parlemen di Tokyo pada tanggal 16 Juni 1943, Perdana Menteri Hideki Tojo mengeluarkan kebijakan memberikan kesempatan kepada orang Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam pemerintahan negara. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 1943 dikeluarkan pengumuman Saikō Shikikan (Panglima Tertinggi) tentang garis-garis besar rencana mengikutsertakan orang-orang Indonesia dalam pemerintahan.
Pengikutsertaan bangsa Indonesia dimulai dengan pengangkatan Prof. Dr. Husein Djajadiningrat sebagai Kepala Departemen Urusan Agama pada tanggal 1 Oktober 1943. Kemudian pada tanggal 10 November 1943, Mas Sutardjo Kartohadikusumo dan R.M.T.A Suryo masing-masing diangkat menjadi syúcokan di Jakarta dan Bojonegoro. Pengangkatan tujuh penasihat (sanyō) bangsa Indonesia dilakukan pada pertengahan bulan September 1943, yaitu sebagai berikut.
a.       Ir. Soekarno untuk Departemen Urusan Umum (Somubu).
b.      Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid untuk Biro Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri (Naimubu-bunkyōku).
c.       Prof. Dr. Mr. Supomo untuk Departemen Kehakiman (Shihōbu).
d.      Mochtar bin Prabu Mangkunegoro untuk Departemen Lalu Lintas (Kotsubu).
e.       Mr. Muh Yamin untuk Departemen Propaganda (Sendenbu).
f.       Prawoto Sumodilogo untuk Departemen Perekonomian (Sangyobu).
Oleh karena Jepang kekurangan tenaga pemerintahan, dengan terpaksa diangkat pegawai-pegawai dari bangsa Indonesia.  Hal ini tentunya menguntungkan pihak Indonesia karena memperoleh pengalaman dalam bidang pemerintahan. Di Jawa Barat, pembesar militer Jepang menyelenggarakan pertemuan dengan para anggota Dewan Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk menciptakan suasana kerjasama yang baik. Gubernur Jawa Barat, Kolonel Matsui, didampingi oleh R. Pandu Suradiningrat sebagai wakil gubernur, sedangkan Atik Suardi diangkat sebagai pembantu wakil gubernur. Pada tanggal 19 April 1942, diangkat residen-residen berikut ini :
a)      R. Adipati Aria Hilman Djajadiningrat di Banten (Serang)
b)      R.A.A Surjadjajanegara di Bogor
c)      R.A.A Wiranatakusuma di Priangan (Bandung)
d)     Pangeran Ario Suriadi di Cirebon
e)      R.A.A Surjo di Pekalongan
f)       R.A.A Sudjiman Martadiredja Gandasubrata di Banyumas.

II.      Pengaruh di bidang sosial budaya
Dalam rangka “menjepangkan” bangsa Indonesia, Jepang melakukan beberapa peraturan. Dalam Undang-Undang No. 4 ditetapkan hanya bendera Jepang, Hinomaru, yang boleh dipasang pada hari-hari besar dan hanya lagu kebangsaan Kimigayo yang boleh diperdengarkan. Sejak tanggal 1 April 1942 ditetapkan harus menggunakan waktu (jam) Jepang. Perbedaan waktu antara Tokyo dan Jawa adalah 90 menit. Kemudian mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender Jepang yang bernama Sumera. Tahun 1942 kalender Masehi, sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian juga setiap tahun rakyat Indonesia diwajibkan untuk merayakan hari raya Tancōsetsu, yaitu hari lahirnya Kaisar Hirohito.

Jawa Hokokai
     Tahun 1944, Panglima Tentara Keenam belas, Jenderal Kumakici Harada, menyatakan berdirinya organisasi Jawa Hokokai (Himpunan Kebaktian Jawa). Pimpinan Jawa Hokokai pada tingkat pusat dipegang langsung oleh Gunseikan. Kegiatan-kegiatan Jawa Hokokai sebagaimana digariskan dalam peraturan dasarnya adalah sebagai berikut:
1)      Melaksanakan segala sesuatu dengan nyata dan ikhlas untuk menyumbangkan segenap tenaga kepada pemerintah Jepang.
2)      Memimpin rakyat untuk menyumbangkan segenap tenaga berdasarkan semangat persaudaraan antar segala bangsa.
3)      Memperkokoh pembelaan tanah air.
Anggota Jawa Hokokai minimal berusia 14 tahun, bangsa Jepang atau bangsa Indonesia, dan pegawai negeri atau kelompok profesi. Jawa Hokokai merupakan organisasi sentral yang anggota-anggotanya terdiri dari bermacam-macam Hokokai sesuai dengan bidang profesinya. Guru-guru bergabung dalam wadah Kyoiku Hokokai (Kebaktian Para Pendidik) dan para dokter bergabung dalam wadah Izi Hokokai (Kebaktian Para Dokter). Selain itu, Jawa Hokokai juga mempunyai anggota-anggota istimewa yang terdiri atas Eujinkai (Organisasi Wanita), Keimin Bunka Shidosho (Pusat Kebudayaan), Boei Engokai (Tata Usaha Pembantu Prajurit Peta dan Heiho) serta hokokai perusahaan.

 Dalam menghadapi perang melawan Sekutu, Jepang membentuk badan-badan militer semata-mata karena kondisi militernya makin terdesak.
Situasi ini membuat Jepang melakukan konsolidasi kekuatan dengan menghimpun kekuatan dari kalangan pemuda dan pelajar Indonesia sebagai tenaga potensial yang akan diikutsertakan dalam pertempuran menghadapi Sekutu.
Berikut ini wajib militer yang dibentuk untuk membantu Jepang menghadapi Sekutu.
1)      Seinendan (Barisan Pemuda), dibentuk tanggal 9 Maret 1943 dengan anggota para pemuda usia 14-22 tahun.
2)      Keibodan (Barisan Pembantu Polisi), dibentuk tanggal 29 April 1943 dengan anggota para pemuda usia 23-25 tahun.
3)      Fujinkai (Barisan Wanita), dibentuk pada bulan Agustus 1943, dengan anggota para wanita usia 15 tahun ke atas.
4)      Gakutotai (Barisan Pelajar), anggotanya terdiri dari murid-mirid sekolah lanjutan.
5)      Heiho (Pembantu Pranjurit Jepang), dibentuk pada bulan April 1943 dengan anggota pemuda berusia 18-25 tahun.
6)      PETA (Pembela Tanah Air), dibentuk pada tanggal 3 Oktober 1943 dengan tujuan untuk memoertahankan tanah air Indonesia dari penjajahan bangsa Barat.
7)      Suisyintai (Barisan Pelopor), dibentuk pada tanggal 24 September 1944 dan diresmikan pada tanggal 25 September 1944. Tujuannya untuk meningkatkan kesiapsiagaan rakyat.
Selain itu juga dibentuk beberapa organisasi sosial kemasyarakatan guna mencari dukungan dalam memenangkan perang Asia Pasifik:
a.       Gerakan 3A, dibentuk tanggal 29 Maret 1942 dengan tujuan untuk menanamkan semangat pro-Jepang. Dipimpin oleh Mr. Syamsuddin, namun dibubarkan pada 1943 karena tidak mendapat simpati bangsa Indonesia.
b.      Pusat Tenaga Rakyat (Putera), dibentuk pada 16 Maret 1943. Dipimpin oleh Empat Serangkai (Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, K. H. Mas Mansyur, dan Ki Hajar Dewantoro). Bertujuan untuk memusatkan segala kekuatan masyarakat untuk membantu Jepang dalam melawan Sekutu, namun dibelokkan oleh tokoh-tokoh Empat Serangkai dan digunakan untuk membina semangat cinta tanah air menuu kemerdekaan, hingga akhirnya dibubarkan pada 1944.
c.       Jawa Hokokai (Kebaktian Rakyat Jawa), dibentuk pada tanggal 1 Maret 1944.
d.      Chuo Sangi In (Badan Pertimbangan), dibentuk pada 5 September 1943 dan diketuai Ir. Soekarno. Dibentuk dengan tujuan sebagai badan pertimbangan yang dapat memberi saran atau usul pada pemerintah, tapi tidak terlaksana karena campur tangan Zaimukyoku (Badan Sekretariat Khusus) yang bertugas menyaring hal-hal yang akan diusulkan pada pemerintah militer Jepang.
e.       Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), dibentuk pada 1937 untuk memikat orang Islam Indonesia untuk membantu Jepang, namun dibubarkan pada 24 Oktober 1943 karena lebih menguntungkan umat Islam.
f.       Majelis Syuro Muslimn Indonesia (Masyumi), sebagai ganti MIAI dan dipimpin oleh KH. Hasjim Asy’ari, KH. Mas Mansyur, dan KH. Wachid Hasjim.


*Diambil dari berbagai sumber.

Minggu, 11 Januari 2015

PERKEMBANGAN KOLONIALISME INGGRIS DI INDONESIA


Cuma share dari tugas sekolah saya, semoga bermanfaat :)


Sejak tahun 1806 Inggris berusaha melemahkan kekuasaan Belanda di Nusantara. Usaha itu memuncak pada tahun 1810 dan serangan yang menentukan terjadi pada 1811. Sejak saat itu Indonesia resmi dikuasai EIC (East India Company), organisasi dagang Inggris di India Timur. 18 September 1811 adalah tanggal dimulainya kekuasaan Inggris di Hindia. Pusatnya berkedudukan di Batavia.
Latar belakang pendudukan Inggris adalah:
1.      Continental Stelsel yang diterapkan oleh Napoleon di Eropa (1806) dengan memblokade perdagangan Inggris di Eropa Daratan. Inggris yang tumbuh menjadi negara industri besar membutuhkan daerah pasaran yang luas. Oleh karena itu, India dan Nusantara akan dijadikan tempat pemasaran barang-barang industri Inggris.
2.      Nusantara yang praktis dikuasai Perancis (Belanda-Perancis) merupakan bahaya laten bagi kekuasaan Inggris di Asia.
Pada 4 Agustus 1811 sebanyak 60 kapal Inggris di bawah komando Raffles telah muncul di perairan sekitar Batavia. Tepatnya tanggal 26 Agustus 1811, Batavia jatuh ke tangan Inggris. Gubernur Jenderal Jansen, pengganti Daendels, akhirnya tidak mampu bertahan dan menyerah. Akhir dari penjajahan Belanda-Perancis ditandai dengan adanya Kapitulasi Tuntang pada tanggal 18 September 1811, yang isinya:
a.       Seluruh Jawa dan sekitarnya diserahkan kepada Inggris.
b.      Semua tentara Belanda menjadi tawanan Inggris.
c.       Semua pegawai Belanda yang mau bekerja sama dengan Inggris dapat memegang jabatannya terus.
d.      Semua hutang Pemerinth Belanda yang dahulu, bukan menjadi tanggung jawab Inggris.
Kapitulasi Tuntang ditandatangani oleh S. Auchmuty dari pihak Inggris dan Janssen dari pihak Belanda. Seminggu sebelumnya,( raja muda) Gubernur Jenderal Lord Minto yang berkedudukan di India, secara resmi mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai penguasa, sekaligus Wakil Gubernur (Lieutenant Governor) di Jawa dan bawahannya (Bengkulu, Maluku, Bali, Sulawesi, dan Kalimantan Selatan). Ini berarti bahwa Gubernur Jenderal tetap berkedudukan/berpusat di Calcuta, India. Sehingga, secara politis Jawa bergantung pada kebijakan Inggris di India. Tapi dalam pelaksanaannya, Raffles berkuasa penuh di Nusantara.
Pemerintahan Raffles cenderung mendapat tanggapan positif dari para raja dan rakyat setempat, dikarenakan:
1.      Para raja dan rakyat Nusantara tidak menyukai pemerintahan Daendels yang sewenang-wenang dan kejam.
2.      Ketika masih berkedudukan di Penang, Malaysia, Raffles beberapa kali melakukan misi rahasia ke kerajaan-kerajaan yang anti Belanda di Nusantara, seperti Palembang, Banten, dan Yogyakarta dengan janji akan memberikan hak-hak lebih besar kepada kerajaan-kerajaan tersebut.
3.      Sebagai seorang liberalis, Raffles memiliki kepribadian yang simpatik. Ia menjalankan politik murah hati dan sabar walaupun dalam praktiknya berlainan.
Dalam menjalankan pemerintahannya, Raffles berpegang pada 3 prinsip:
i.                    Segala bentuk kerja rodi dan penyerahan wajib dihapus, diganti penanaman bebas oleh rakyat.
ii.                  Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan para bupati dimasukkan sebagai bagian pemerintah kolonial.
iii.                Atas dasar pandangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap dianggap sebagai penyewa.
A.     KEBIJAKAN PEMERINTAHAN THOMAS STAMFORD RAFFLES (1811-1816)
Raffles juga didampingi oleh suatu badan penasihat (Advisory Council) dalam menjalankan pemerintahannya, terdiri atas Gillespie, Cranssen, dan Muntinghe (seorang yang berpendidikan Inggris yang pernah menjadi penasihat Daendels).
Tindakan-tindakan Raffles selama memerintah di Nusantara:
a.      Bidang Pemerintahan
Prinsip-prinsip pemerintahan Raffles sangat dipengaruhi oleh pengalaman Inggris di India. Pada hakekatnya, Raffles ingin menciptakan suatu sistem yang bebas dari unsur paksaan seperti yang diterapkan oleh VOC dan Daendels.
Langkah/tindakan-tindakan Raffles:
1.      Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan. Setiap karesidenan dibagi menjadi beberapa distrik. Setiap distrik terdapat beberapa divisi (kecamatan), yang merupakan kumpulan dari desa.
2.      Merubah sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi sistem kolonial yang bercorak barat. Sistem pemerintahan feodal oleh Raffles dianggap dapat mematikan usaha-usaha rakyat. Akan tetapi, dalam praktiknya, penghormatan tradisional antara rakyat dan pemimpinnya sulit dihilangkan.
3.      Bupati-bupati atau pengusaha-pengusaha pribumi dilepaskan kedudukannya yang mereka peroleh secara turun-temurun. Mereka dijadikan pegawai pemerintah kolonial yang langsung di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
Selain itu, Raffles juga membina hubungan baik dengan para pangeran dan penguasa yang sekiranya membenci Belanda. Strategi itu digunakan untuk memperkuat kedudukan dan mempertahankan keberlangsungan kekuasaan Inggris, sekaligus sebagai upaya mempercepat penguasaan Pulau Jawa sebagai basis kekuatan untuk menguasai Nusantara. Namun, setelah berhasil mengusir Belanda dari Hindia, ia mulai menampakkan sikap tidak tahu balas budi, dengan mulai tidak simpatik pada tokoh-tokoh yang membantunya.
Pada masa pemerintahannya, ia juga turut campur tangan dalam konflik di lingkungan Kasultanan Yogyakarta. Ia membantu Sultan Raja untuk memaksa Sultan Sepuh (Sultan Hamengkubuwana II) turun dari tahta. Setelah berhasil menurunkan Sultan Hamengkubuwana II dan Sultan Raja dikembalikan sebagai Sultan Hamengkubuwana III, dengan menandatangani kontrak dengan Inggris, yang isinya:
1.      Sultan Raja secara resmi ditetapkan sebagai Sultan Hamengkubuwana III dan Pangeran Natakusuma (saudara Sultan Sepuh) ditetapkan sebagai penguasa tersendiri di wilayah bagian dari Kasultanan Yogyakarta dengan gelar Paku Alam I.
2.      Sultan Hamengkubuwana II dengan puteranya, Pangeran Mangkudiningrat diasingkan ke Penang.
3.      Semua harta benda milik Sultan Sepuh selama menjabat sebagai sultan dirampas menjadi milik pemerintah Inggris.

b.      Bidang Ekonomi
Pandangannya di bidang ekonomi cukup revolusioner. Ia melakukan beberapa tindakan untuk memajukan perekonomian di Hindia dan meningkatkan keuntungan pemerintah kolonial. Beberapa tindakannya antara lain:
1.      Penghapusan pajak hasil bumi (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) yang sudah diterapkan sejak zaman VOC, karena dianggap terlalu berat sehingga mengurangi daya beli rakyat.
2.      Petani diberi kebebasan untuk menanam tanaman ekspor, sedang pemerintah hanya berkewajiban membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman ekspor yang paling menguntungkan.
3.      Menetapkan sistem sewa tanah (land rent), didasarkan pada anggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan para petani dianggap sebagai penyewa tanah. Maka, petani diwajibkan membayar pajak atas pemakaian tanah pemerintah. Besarnya pajak ditentukan oleh jenis dan produksi tanah yang dibagi menjadi:
1)      Kelas I, tanah subur. Pajak ½ dari hasil bruto.
2)      Kelas II, tanah setengah subur. Pajak 1/3 dari hasil bruto.
3)      Kelas III, tana tandus. Pajak 2/5 dari hasil bruto.
Tidak dilaksanakan di sekitar Jakarta (Batavia)à umumnya dimiliki swasta; dan daerah Parahiyanganà sistem tanam paksa kopi banyak menghasilkan keuntungan.
Maksud dan tujuan:
a)      Petani dapat menanam dan menjual hasil panen secara bebas à memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga lebih sejahtera.
b)      Daya beli masyarakat makin meningkat à dapat membeli barang-barang industri Inggris.
c)      Pemerintah kolonial punya pemasukan negara secara tetap dan terjamin.
d)      Memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani.
e)      Secara bertahap untuk mengbah sistem ekonomi barang à ekonomi uang.
Menimbulkan perubahan-perubahan penting:
i)                    Unsur paksaan diganti dengan unsur kebebasan dan suka rela.
ii)                  Ikatan yang bercorak tradisional diubah à hubungan perjanjian/kontrak.
iii)                Ikatan adat-istiadat yang sudah berjalan turun temurun semakin longgar, karena pengaruh budaya barat.
Hambatan-hambatan:
1)      Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas.
2)      Masyarakat Indonesia beda dengan India yang sudah mengenal ekspor.
3)      Sistem ekonomi desa waktu itu belum memungkinkan untuk diterapkan ekonomi uang.
4)      Belum ada pengukuran tanah milik penduduk secara tepat à pemungutan pajak tanah mengalami kesulitan.
5)      Ada pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
6)      Pajak terlalu tinggi à banyak tanah tidak digarap.
Sistem ini akhirnya mengalami kegagalan.
4.      Pemungutan pajak dipungut per desa. Kalau berupa uang, diserahkan kepada kepala desa untuk kemudian disetorkan ke kantor residen, tapi kalau dengan beras, yang bersangkutan harus mengirimnya ke kantor residen setempat atas biaya sendiri.
5.      Meletakkan desa sebaga unit administrasi penjajahan, dimaksudkan agar desa menjadi lebih terbuka sehingga bisa berkembang.
6.      Penghapusan sistem monopoli.

c.       Bidang Hukum
Sistem peradilannya lebih baik daripada yang dilaksanakan Daendels à lebih berorientasi pada besar-kecilnya kesalahan. Badan-badan penegak hukum:
1.      Court of justie: di tiap residen.
2.      Court of request: di tiap divisi.
3.      Police of magistrate.
Menurutnya, pengadilan harus tunggal dan mendapat pengayoman dari pemerintah, pengadilan yang selama ini dilaksanakan oleh para bupati ditiadakan karena akan menimbulkan dualisme hukum.

d.      Bidang Sosial
-          Penghapusan kerja rodi dan perbudakan (meskipun dalam prakteknya ia melanggar undang-undangnya sendiri dengan melakukan kegiatan sejenis perbudakan).
-          Peniadaan pynbank (disakiti), yaitu hukuman yang sangat kejam dengan melawan harimau.

e.       Bidang Ilmu Pengetahuan
-          Ditulisnya buku “History of Java”. Ia dibantu oleh juru bahasanya, Raden Ario Notodiningrat dan Bupati Sumenep, Notokusumo II. Buku ini diterbitkan di London, 1817 dan dibagi dalam dua jilid. Jilid I tentang kebudayaan Jawa dan perekonomian, jilid II tentang sejarah Jawa dan bangunan-bangunan dari zaman Hindu-Buddha di Jawa.
-          Memberi bantuan pada John Crawfurd (Residen Yogyakarta) untuk mengadakan penelitian à menghasilkan buku “History of the East Indian Archipelago”, diterbitkan dalam 3 jilid di Edinburg, 1820.
-          Aktif mendukung Bataviaach Genootschap, sebuah perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
-          Ditemukannya bunga Rafflesia Arnoldi.
-          Dirintisnya Kebun Raya Bogor.

B.     BERAKHIRNYA KEKUASAAN THOMAS STAMFORD RAFFLES
Ditandai dengan adanya Convention of London, 1814. Perjanjian yang ditandatangani di London oleh wakil-wakil Belanda dan Inggris, yang isinya:
1) Nusantara dikembalikan pada Belanda.
2) Jajahan Belanda, seperti Sailan, Kaap Koloni, Guyana, tetap di tangan Inggris.
3) Cochin (di Pantai Malabar) diambil alih oleh Inggris, sedangkan Bangka diserahkan oleh Belanda sebagai gantinya.
Perjanjian ini lahir pada masa pemerintahan John Fendall, pengganti Raffles yang baru berkuasa selama 5 hari. Raffles kemudian diangkat menjadi gubernur di Bengkulu, meliputi Bangka dan Belitung. Karena pemerintahan Raffles berada di antara dua masa penjajahan Belanda, pemerintahan Inggris itu disebut sebagai masa Interregnum (masa sisipan).

Sumber:
Mustopo, Habib, dkk. 2004. Sejarah: Kelas 2 SMA Program Ilmu Alam, KBK 2004. Jakarta:   Yudhistira.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Sejarah Indonesia:  SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Semester I. Jakarta: Balitbang.