Cuma ngeshare tugas lagi nih kawan.. semoga tetap bermanfaat ya :)
I.
Militer dan
Birokrasi
Berbeda dengan zaman Hindia Belanda
yang hanya terdapat satu pemerintahan sipil, pada zaman pendudukan Jepang
terdapat tiga pemerintahan militer penduudukan sebagai berikut.
a. Pemerintahan
Militer Angkatan Laut (Armada Selatan Ke-2/Kaigun)
untuk Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku, dengan pusatnya di Makassar dan
dipimpin oleh Laksamana Maeda.
b. Pemerintahan
Militer Angkatan Darat (Tentara Ke-25/Rikuyun)
untuk Sumatera, dengan pusatnya di Bukittinggi dan dipimpin oleh Jendral Tanabe.
c.
Pemerintahan Militer Angkatan Darat (Tentara Ke-16/Gunseibu) untuk Jawa dan Madura, dengan
pusatnya di Batavia/Jakarta.
Ketiga
wilayah militer Jepang di Indonesia ini berada di bawah komando panglima besar
tentara Jepang untuk wilayah Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon,
Vietnam.
Susunan pemerintahan Jepang adalah:
1.
Gunshiereikan (panglima
tentara Jepang) dijabat oleh Hitoshi Imamura.
2.
Gunseikan (kepala
pemerintahan militer) dijabat oleh Seizaburo Okasaki.
3.
Gunseinbu (koordinator pemerintahan militer
setempat) dijabat oleh semacam gubernur
Pada setiap gunseibu ditempatkan beberapa komandan
militer, yang bertugas untuk memulihkan ketertiban dan keamanan, menanam
kekuasaan, dan membentuk pemerintahan setempat.
Panglima
Tentara Ke-16 di Pulau Jawa ialah Letnan
Jenderal Hitoshi Imamura. Kepala Stafnya ialah Mayor Jenderal Seizaburo
Okasaki. Mereka mendapat tugas membentuk suatu pemerintahan militer di Jawa dan
kemudian diangkat sebagai Gunseikan (kepala pemerintahan
militer). Staf pemerintahan militer pusat disebut Gunseikanbu, yang
terdiri dari atas 5 macam departemen (bu), yaitu sebagai berikut.
a.) Departemen Urusan Umum (Sumobu),
b.) Departemen Keuangan (Zaimubu),
c.) Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan (Sangyobu),
d.) Departemen Lalu Lintas (Kotsubu),
e.) Departemen Kehakiman (Shihobu).
Pada bulan
Agustus 1942, pemerintahan militer Jepang meningkatkan penataan pemerintahan.
Hal ini tampak dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 27 tentang aturan
pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 28 tentang aturan pemerintahan syú dan tókubetsu
syi. Kedua undang-undang tersebut menunjukkan dimulainya pemerintahan sipil
Jepang di Pulau Jawa.
Menurut Undang-Undang No. 27,
seluruh Pulau Jawa dan Madura, kecuali kõci (daerah istimewa)
Surakarta dan Yogyakarta, dibagi atas tingkatan berikut.
a. Karesidenan
(syú) dipimpin oleh seorang syucõ.
b. Kotapraja (syi)
dipimpin oleh seorang syicõ.
c. Kabupaten (ken)
dipimpin oleh seorang kencõ.
d. Kawedanan
atau Distrik (gun) dipimpin oleh seorang guncõ.
e. Kecamatan (son)
dipimpin oleh seorang soncõ.
f.
Kelurahan atau Desa (ku) dipimpin oleh
seorang kucõ.
Meningkatnya
Perang Pasifik semakin melemahkan Angkatan Perang Jepang. Guna menahanan
serangan Sekutu yang semakin hebat, Jepang mengubah sikapnya terhadap
negeri-negeri jajahannya. Di depan Sidang Istimewa ke-82 Parlemen di Tokyo pada
tanggal 16 Juni 1943, Perdana Menteri Hideki Tojo mengeluarkan kebijakan
memberikan kesempatan kepada orang Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam
pemerintahan negara. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 1943 dikeluarkan
pengumuman Saikō Shikikan (Panglima Tertinggi) tentang
garis-garis besar rencana mengikutsertakan orang-orang Indonesia dalam
pemerintahan.
Pengikutsertaan
bangsa Indonesia dimulai dengan pengangkatan Prof. Dr. Husein Djajadiningrat
sebagai Kepala Departemen Urusan Agama pada tanggal 1 Oktober 1943. Kemudian
pada tanggal 10 November 1943, Mas Sutardjo Kartohadikusumo dan R.M.T.A Suryo
masing-masing diangkat menjadi syúcokan di Jakarta dan
Bojonegoro. Pengangkatan tujuh penasihat (sanyō) bangsa Indonesia
dilakukan pada pertengahan bulan September 1943, yaitu sebagai berikut.
a.
Ir. Soekarno untuk Departemen Urusan Umum (Somubu).
b.
Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid untuk Biro Pendidikan
dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri (Naimubu-bunkyōku).
c.
Prof. Dr. Mr. Supomo untuk Departemen Kehakiman (Shihōbu).
d.
Mochtar bin Prabu Mangkunegoro untuk Departemen Lalu
Lintas (Kotsubu).
e.
Mr. Muh Yamin untuk Departemen Propaganda (Sendenbu).
f.
Prawoto Sumodilogo untuk Departemen Perekonomian (Sangyobu).
Oleh karena
Jepang kekurangan tenaga pemerintahan, dengan terpaksa diangkat pegawai-pegawai
dari bangsa Indonesia. Hal ini tentunya menguntungkan pihak
Indonesia karena memperoleh pengalaman dalam bidang pemerintahan. Di Jawa
Barat, pembesar militer Jepang menyelenggarakan pertemuan dengan para anggota
Dewan Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk menciptakan suasana kerjasama
yang baik. Gubernur Jawa Barat, Kolonel Matsui, didampingi oleh R. Pandu
Suradiningrat sebagai wakil gubernur, sedangkan Atik Suardi diangkat sebagai
pembantu wakil gubernur. Pada tanggal 19 April 1942, diangkat residen-residen
berikut ini :
a)
R. Adipati Aria Hilman Djajadiningrat di Banten
(Serang)
b)
R.A.A Surjadjajanegara di Bogor
c)
R.A.A Wiranatakusuma di Priangan (Bandung)
d)
Pangeran Ario Suriadi di Cirebon
e)
R.A.A Surjo di Pekalongan
f)
R.A.A Sudjiman Martadiredja Gandasubrata di Banyumas.
II.
Pengaruh
di bidang sosial budaya
Dalam rangka “menjepangkan” bangsa
Indonesia, Jepang melakukan beberapa peraturan. Dalam Undang-Undang No. 4
ditetapkan hanya bendera Jepang, Hinomaru, yang boleh dipasang pada
hari-hari besar dan hanya lagu kebangsaan Kimigayo yang boleh
diperdengarkan. Sejak tanggal 1 April 1942 ditetapkan harus menggunakan waktu
(jam) Jepang. Perbedaan waktu antara Tokyo dan Jawa adalah 90 menit. Kemudian
mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender Jepang yang bernama Sumera.
Tahun 1942 kalender Masehi, sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian
juga setiap tahun rakyat Indonesia diwajibkan untuk merayakan hari raya Tancōsetsu,
yaitu hari lahirnya Kaisar Hirohito.
Jawa Hokokai
Tahun 1944, Panglima Tentara Keenam belas,
Jenderal Kumakici Harada, menyatakan berdirinya organisasi Jawa Hokokai
(Himpunan Kebaktian Jawa). Pimpinan Jawa Hokokai pada tingkat pusat dipegang
langsung oleh Gunseikan. Kegiatan-kegiatan Jawa Hokokai sebagaimana digariskan
dalam peraturan dasarnya adalah sebagai berikut:
1)
Melaksanakan segala sesuatu dengan nyata dan ikhlas
untuk menyumbangkan segenap tenaga kepada pemerintah Jepang.
2)
Memimpin rakyat untuk menyumbangkan segenap tenaga
berdasarkan semangat persaudaraan antar segala bangsa.
3)
Memperkokoh pembelaan tanah air.
Anggota Jawa
Hokokai minimal berusia 14 tahun, bangsa Jepang atau bangsa Indonesia, dan
pegawai negeri atau kelompok profesi. Jawa Hokokai merupakan organisasi sentral
yang anggota-anggotanya terdiri dari bermacam-macam Hokokai sesuai dengan
bidang profesinya. Guru-guru bergabung dalam wadah Kyoiku Hokokai (Kebaktian Para Pendidik) dan para dokter bergabung
dalam wadah Izi Hokokai (Kebaktian
Para Dokter). Selain itu, Jawa Hokokai juga mempunyai anggota-anggota istimewa
yang terdiri atas Eujinkai (Organisasi Wanita), Keimin
Bunka Shidosho (Pusat Kebudayaan), Boei Engokai (Tata
Usaha Pembantu Prajurit Peta dan Heiho) serta hokokai perusahaan.
Situasi ini membuat Jepang melakukan
konsolidasi kekuatan dengan menghimpun kekuatan dari kalangan pemuda dan
pelajar Indonesia sebagai tenaga potensial yang akan diikutsertakan dalam
pertempuran menghadapi Sekutu.
Berikut ini wajib militer yang
dibentuk untuk membantu Jepang menghadapi Sekutu.
1)
Seinendan (Barisan Pemuda), dibentuk
tanggal 9 Maret 1943 dengan anggota para pemuda usia 14-22 tahun.
2)
Keibodan (Barisan Pembantu Polisi), dibentuk
tanggal 29 April 1943 dengan anggota para pemuda usia 23-25 tahun.
3)
Fujinkai (Barisan Wanita), dibentuk
pada bulan Agustus 1943, dengan anggota para wanita usia 15 tahun ke atas.
4)
Gakutotai (Barisan Pelajar), anggotanya
terdiri dari murid-mirid sekolah lanjutan.
5)
Heiho (Pembantu Pranjurit Jepang), dibentuk pada bulan
April 1943 dengan anggota pemuda berusia 18-25 tahun.
6)
PETA (Pembela Tanah Air), dibentuk
pada tanggal 3 Oktober 1943 dengan tujuan untuk memoertahankan tanah air
Indonesia dari penjajahan bangsa Barat.
7)
Suisyintai (Barisan Pelopor), dibentuk
pada tanggal 24 September 1944 dan diresmikan pada tanggal 25 September 1944.
Tujuannya untuk meningkatkan kesiapsiagaan rakyat.
Selain
itu juga dibentuk beberapa organisasi sosial kemasyarakatan guna mencari
dukungan dalam memenangkan perang Asia Pasifik:
a. Gerakan 3A,
dibentuk tanggal 29 Maret 1942 dengan tujuan untuk menanamkan semangat
pro-Jepang. Dipimpin oleh Mr. Syamsuddin, namun dibubarkan pada 1943 karena
tidak mendapat simpati bangsa Indonesia.
b. Pusat Tenaga Rakyat (Putera),
dibentuk pada 16 Maret 1943. Dipimpin oleh Empat Serangkai (Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta, K. H. Mas Mansyur, dan Ki Hajar Dewantoro). Bertujuan untuk
memusatkan segala kekuatan masyarakat untuk membantu Jepang dalam melawan
Sekutu, namun dibelokkan oleh tokoh-tokoh Empat Serangkai dan digunakan untuk
membina semangat cinta tanah air menuu kemerdekaan, hingga akhirnya dibubarkan
pada 1944.
c.
Jawa Hokokai (Kebaktian Rakyat Jawa), dibentuk
pada tanggal 1 Maret 1944.
d. Chuo
Sangi In (Badan
Pertimbangan), dibentuk pada 5 September 1943 dan
diketuai Ir. Soekarno. Dibentuk dengan tujuan sebagai badan pertimbangan yang
dapat memberi saran atau usul pada pemerintah, tapi tidak terlaksana karena
campur tangan Zaimukyoku (Badan
Sekretariat Khusus) yang bertugas menyaring hal-hal yang akan diusulkan pada
pemerintah militer Jepang.
e. Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI),
dibentuk pada 1937 untuk memikat orang Islam Indonesia untuk membantu Jepang,
namun dibubarkan pada 24 Oktober 1943 karena lebih menguntungkan umat Islam.
f. Majelis Syuro Muslimn Indonesia
(Masyumi), sebagai ganti MIAI dan dipimpin oleh KH. Hasjim
Asy’ari, KH. Mas Mansyur, dan KH. Wachid Hasjim.
*Diambil dari berbagai sumber.